“Tidak sedikit persoalan di masyarakat yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak awal melalui pendampingan dan mediasi. Namun, karena kurangnya pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian hukum, persoalan itu berkembang menjadi konflik. Di sinilah peran Posbankum dalam menjaga kerukunan sekaligus mengedukasi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, berharap keberadaan Posbankum dapat menjadi wadah bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh layanan dan pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan merata.

“Dengan hadirnya Posbankum, ada paralegal, kepala desa, dan lurah yang dapat menjadi juru damai sehingga mampu memangkas kendala geografis masyarakat dalam mencari keadilan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh kepala daerah untuk bersinergi menyukseskan keberadaan Posbankum agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Baca Juga  Warga Beriga Keluhkan Ada Aktivitas Tambang Timah Malam Hari di Pantai Paya Duri dan Bakung

“Sinergi ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Jika persoalan di masyarakat dapat diselesaikan melalui mediasi, maka itu akan menjaga sekaligus memperkuat kohesi sosial yang sudah terbangun,” tutupnya.