Sebelumnya, tim hukum Forum Pemuda NTT menyampaikan surat pengaduan tertanggal Sabtu (16/5/2026) yang ditujukan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; Ketua Komisi Kepolisian Nasional; ⁠Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam surat pengaduan dijelaskan kronologis kejadian penangkapan bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 Wib sampai dengan 17.00 Wib, delapan orang yaitu Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Bahwa secara tiba-tiba sejumlah anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang ke lokasi dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh korban. ⁠Bahwa pada saat melakukan penangkapan, para anggota kepolisian tersebut tidak menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen hukum lain yang menjadi dasar tindakan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18 ayat (1) KUHAP,” jelas Willy Watu, Advokat Forum Pemuda NTT, Sabtu (16/5/2026)

Baca Juga  Satgas Pangan Polda Babel Pantau Pasar, Pastikan Harga Dan Stok Bapok Stabil Jelang Lebaran

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketika korban Rian Bajawa menanyakan dasar hukum penangkapan tersebut, salah seorang oknum polisi yang diduga bernama IQ justru bereaksi secara arogan dengan mengeluarkan senjata api, mengokang senjata tersebut, mengarahkannya ke atas, dan berteriak, “Anjing kalian semua.” Bahwa tindakan mengokang senjata api sambil mengucapkan kata-kata penghinaan dan ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi yang menimbulkan ketakutan luar biasa serta bertentangan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Willy.

⁠Bahwa setelah melakukan ancaman tersebut, oknum polisi yang sama menendang korban Alexander Lede (yang sempat disebut Andreas) tepat pada bagian wajah sehingga korban mengalami rasa sakit, trauma, dan tekanan psikis. ⁠Bahwa perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Nikmati Atmosfer Romantic dengan Paket Eksklusif Romance Valentine Dinner Swiss-Belhotel Pangkalpinang

“Bahwa seluruh korban kemudian diborgol dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan yang dibawa oleh para polisi tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. ⁠Bahwa tindakan membawa para korban tanpa dasar hukum yang jelas tersebut patut diduga sebagai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum. ⁠Bahwa setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap diborgol dan dipaksa duduk di lantai, yang dibuktikan dengan dokumentasi foto, sehingga menunjukkan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat para korban. Bahwa keluarga korban yang datang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta penjelasan tidak diperkenankan bertemu dengan para korban dan tidak diberikan informasi apa pun mengenai alasan penangkapan,” jelas Willy.

Lebih lanjut Willy menyebutkan bahwa pada keesokan harinya, tiga orang korban, yaitu Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede, dilepaskan karena dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Baca Juga  Diduga Salah Input Data Rp2,1 T, Pemprov Babel Laporkan Bank Sumsel ke Polda

“⁠Bahwa fakta dilepaskannya ketiga korban tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap mereka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan karenanya patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang. Bahwa lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait objek jaminan fidusia, padahal kendaraan yang diamankan sebelumnya telah ditarik secara sah oleh Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF) berdasarkan Surat Perintah Penarikan Internal (SPPI) dan telah terkonfirmasi kepada perusahaan pembiayaan terkait,” jelas Willy.

Menurut Willy bahwa selain melakukan penangkapan, para polisi juga membawa sembilan unit kendaraan tanpa memperlihatkan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Bahwa tindakan para anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum pidana, pelanggaran prosedur hukum acara pidana, pelanggaran kode etik profesi Polri, serta pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Willy.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Babel terkait laporan tim hukum Forum Pemuda NTT. (rilis)