Wagub Hellyana Diberi Izin 2 Hari Hadiri Pemakaman Suami
“Memang betul, informasi yang kami terima ini karena semua keluarga besarnya Ibu Wagub Hellyana sudah di Jakarta karena almarhum akan dimakamkan sore ini,” kata Amri Cahyadi saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya di Pangkalpinang, Rabu.
Amri mengucapkan belasungkawa dan berharap semoga almarhum meninggal dalam keadaan yang husnul khatimah dan semua keluarga diberikan kekuatan atas musibah yang menimpa.
“Kami keluarga besar PPP berduka atas meninggalnya almarhum suami ibu Hellyana yang kita ketahui bahwa ibu juga sefsng mendapat musibah dengan kondisi beliau saat ini, kami harap ibu Hellyana tetap sehat, kuat dan sabar menerima semua cobaan ini,” ujarnya.
Amri menambahkan, informasi yang diterima dari keluarga almarhum bahwa suami Ibu Hellyana meninggal dalam keadaan sakit dan sudah beberapa lama ini menjalankan pengobatan dan bolak balik kerumah sakit.
“Memang informasinya beliau meninggal karena sakit dan sudah lama berobat jalan, bolak balik ke rumah sakit, semoga suami beliau meninggal dalam keadaan husnul khotimah,” tutup Amri.
Seperti diketahui, saat ini Wagub Hellyana sedang menjalani tahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang selama 4 bulan kurungan. Majelis hakim PN Pangkalpinang menyatakan Hellayana terbukti melakukan penipuan pemesanan hotel sebesar Rp22 juta.
Selain itu, Wagub Babel Hellyana juga sedang menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta atutentik dan/atau penggunaan gelar akademik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.
Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/ atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
