Kejari Basel Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Tipikor Timah Rp617 Juta
Seperti dilansir, dalam kasus ini Kejari Basel telah menetapkan 11 tersangka di antaranya: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel.
Selain itu, 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 sebesar Rp4,16 triliun lebih.
Selain mengamankan dan menyita aset berupa tanah dan bangunan, sepanjang periode 31 Maret hingga 11 Mei 2026, Kejari Bangka Selatan juga berhasil memulihkan aset berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp3.444.191.247,-
