Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Suami Wagub Babel
Kasus penipuan tagihan hotel Rp22 juta yang menyeretnya ke meja hijau, dinyatakan terbukti.
Hellyana divonis 4 bulan kurungan. Sebelumnya, Hellyana dituntut 8 bulan penjara oleh JPU.
Dalam perjalanan kasus ini, saat pelimpahan perkara dari Polda ke Kejati Babel, pihak Kejati berupaya memediasi kedua belah pihak melalui restorative justice.
Ketika itu, pelapor Adelia Saragih menolak hingga kasus ini bergulis ke meja hijau.
Selain sedang menjalani masa tahanan 4 bulan, Hellyana juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas kasus dugaan ijazah palsu.
Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta atutentik dan/atau penggunaan gelar akademik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.
Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/ atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
