Cekcok Mulut saat Joget, Pemuda di Toboali Nekat Tusuk Penonton dengan Sajam
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin oleh Bripka Yobindra Oknanda mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Sultan Sahril, Kecamatan Toboali.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Buser Macan Selatan langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berkarat tanpa gagang (yang digunakan untuk menusuk korban).
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Mereka dijerat pidana pasal yakni: pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
