Gunanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak panik apabila sertifikat tanah hilang. Menurutnya, sertifikat yang hilang masih bisa diurus kembali melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.

“Jika sertifikat hilang, masyarakat bisa mengurus ke Kantor Pertanahan dengan membawa surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah seluruh persyaratan dan proses administrasi selesai, sertifikat tersebut nantinya dapat dicetak kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan diproses hingga akhirnya diterbitkan atau dicetak sertifikat baru,” ujarnya.

Baca Juga  Bahas Raperda Minol, DPRD Bangka Tengah Bakal Libatkan Pengusaha Hingga Tokoh Agama