Momentum Harkitnas 2026, Diskominfo Basel Ajak Masyarakat Lindungi Anak di Ruang Digital
Yuri menjelaskan, pemerintah saat ini telah menetapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak usia 16 tahun ke bawah melalui Peraturan Pemerintah yang lebih dikenal dengan PP Tunas.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menghindarkan anak-anak dari paparan konten negatif, ancaman kejahatan siber serta kecanduan media sosial yang pada akhirnya dapat berdampak buruk terhadap perkembangan dan masa depan mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yuri menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih melakukan koordinasi lintas sektor guna mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut di daerah.
“Saat ini kami masih berkoordinasi lintas sektor untuk membentuk tim sosialisasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PP Tunas ini. Kami juga menjajaki kemungkinan penerapan pilot project PP Tunas di lingkungan sekolah maupun desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Yuri berharap seluruh pihak dapat mendukung langkah tersebut demi menciptakan generasi muda Bangka Selatan yang cerdas, sehat secara digital dan terlindungi dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
