Oleh: Aysah Alfi Husni Karimah – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sistem pelayanan hukum di Indonesia. Saat ini, masyarakat mulai terbiasa melakukan berbagai aktivitas secara online, seperti berbelanja, belajar, hingga mengurus administrasi. Oleh karena itu, lembaga peradilan juga perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman agar pelayanan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Salah satu bentuk modernisasi tersebut adalah hadirnya sistem e-court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai layanan administrasi perkara berbasis elektronik.

E-court merupakan sistem yang memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan sidang, hingga persidangan dilakukan secara online. Kehadiran sistem ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki pelayanan peradilan yang selama ini sering dianggap lambat dan rumit. Dengan adanya e-court, masyarakat tidak lagi harus datang berkali-kali ke pengadilan hanya untuk mengurus administrasi perkara. Semua proses dapat dilakukan melalui perangkat elektronik selama terhubung dengan internet.

Baca Juga  Jokowi Dengarkan Kesiapan Pelaksanaan World Cup U 20 di Indonesia

Menurut penulis, penerapan e-court merupakan inovasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Sistem ini memberikan kemudahan dalam mengakses layanan hukum, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi pengadilan. Sebelumnya, banyak orang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan menghabiskan waktu hanya untuk mengurus dokumen perkara. Kini, sebagian besar proses administrasi dapat dilakukan dari rumah atau kantor sehingga lebih hemat waktu dan biaya.

Selain memberikan kemudahan, e-court juga membantu meningkatkan transparansi dalam proses peradilan. Semua tahapan perkara tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah dipantau oleh para pihak yang terlibat. Hal ini tentu dapat mengurangi risiko terjadinya kesalahan administrasi maupun praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti pungutan liar atau percaloan. Dengan sistem yang lebih terbuka dan teratur, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan diharapkan dapat meningkat.

Baca Juga  Menjadi Guru yang Menginspirasi Murid

Di sisi lain, e-court juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia mulai bergerak menuju pelayanan publik yang modern dan profesional. Selama ini, pengadilan sering dianggap identik dengan proses yang berbelit-belit dan membutuhkan waktu lama. Namun, melalui digitalisasi layanan, proses administrasi menjadi lebih cepat dan praktis. Hal ini membuktikan bahwa teknologi dapat membantu menciptakan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.