Remisi merupakan apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang berniat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” pesan Agus Andrianto.

Di sisi lain, kebijakan ini ternyata membawa dampak positif yang signifikan bagi pengelolaan keuangan negara. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pengurangan masa pidana massal ini berhasil menekan pos pengeluaran negara, khususnya pada biaya konsumsi harian di lapas dan rutan.

Dari perhitungan Ditjenpas, pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000,-. Selain itu, negara juga menghemat biaya makan untuk anak binaan sebesar Rp2.145.000,-.

Baca Juga  Tim Singo Tiba, Pencuri di Gudang Timah PT Tinus Lari Kalang Kabut

Bagi pihak internal Rutan Muntok, pemberian remisi ini menjadi pemantik semangat untuk terus memberikan pembinaan yang humanis. Kepala Rutan Muntok, Andri Ferly, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penuh esensi dari sistem pemasyarakatan itu sendiri.

Andri berharap, pengurangan masa hukuman ini bisa memotivasi para narapidana untuk terus mempertahankan perilaku positif mereka. Dengan begitu, saat masa hukuman mereka benar-benar selesai nanti, mereka sudah siap untuk kembali berintegrasi, produktif, dan diterima dengan baik oleh masyarakat luas.