PT Timah Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan
Selain itu, kegiatan ini merupakan upaya perusahaan untuk memperkuat implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). Pasalnya, penerapan SMAP tidak hanya sebatas memenuhi kepatuhan terhadap regulasi maupun standar yang berlaku, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk menciptakan budaya kerja yang berintegritas.
Dalam kesempatan ini, Tommy Eka Miharja turut memaparkan berbagai bentuk risiko yang berkaitan dengan gratifikasi, penyuapan, dan fraud yang dapat terjadi di lingkungan organisasi.
Lebih lanjut Tommy menjelaskan penyuapan adalah perbuatan yang menyebabkan tindakan yang berlawanan dengan kewenangan dan berpotensi merugikan kepentingan umum.
“Fraud merupakan tindakan penyimpangan dan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu ataupun manipulasi yang dilakukan oleh organisasi, konsumen atau pihak lain yang terjadi di lingkungan organisasi dan menggunakan sarana organisasi yang dapat menyebabkan kerugian,” jelasnya.
Menurutnya dalam ISO 37001:2025 merupakan standar yang berisi persyaratan dan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan terus meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Melalui penguatan pemahaman terhadap integritas dan anti penyuapan, PT TIMAH terus mendorong terciptanya budaya kerja yang sehat sekaligus memperkuat praktik tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. (*)
