Polisi akan menindak tegas setiap pelaku pembersihan lahan menggunakan metode bakar. Aturan hukum positif siap menjerat para pelanggar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa selain merusak ekosistem, tindakan membakar lahan merupakan perbuatan kriminal. Pelaku dapat dijerat sanksi pidana penjara serta denda berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Masyarakat diminta proaktif mengawasi lingkungan sekitar. Deteksi dini menjadi kunci utama penanganan karhutla.

Kapolres meminta warga segera melapor ke kantor polisi terdekat atau instansi terkait jika melihat titik api.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya karhutla. Mari bersama-sama menjaga wilayah Bangka Barat agar tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tuturnya.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Salurkan Air Bersih untuk Warga Kampung Sinar Menumbing