Ogah Dengar Imbauan, Polres Bangka Kembali Amankan 5 Penambang Timah di Jadah Bahrin
Ogah Dengar Imbauan, Polres Bangka Kembali Amankan 5 Penambang Timah di Jadah Bahrin
BANGKA, TIMELINES.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bangka menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas aktivitas perusakan lingkungan.
Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat akibat aktivitas tambang timah ilegal, kembali diobrak-abrik oleh aparat gabungan pada Rabu (3/6/2026) malam.
Operasi skala besar yang dipimpin langsung oleh Kapolres, Wakapolres, dan sejumlah pejabat utama Polres Bangka ini bukan sekadar gertakan semata. Sebanyak 75 personel gabungan dari Polres Bangka dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diterjunkan ke lokasi. Petugas bergerak taktis menyisir area koordinat yang disinyalir menjadi sarang para penambang liar, meski medannya cukup sulit dijangkau.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan lima orang pekerja yang tertangkap basah tengah mengoperasikan mesin tambang di kawasan lindung DAS dan area lahan Desa Jada Bahrin. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya dua unit ponton yang dimodifikasi untuk mengeruk pasir timah serta sejumlah pasir timah basah yang diduga kuat hasil jarahan hari itu.
Saat ini, kelima pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa tindakan represif ini merupakan puncak dari rangkaian langkah persuasif yang sebenarnya sudah sering dilakukan oleh pihak kepolisian bersama pemerintah daerah.
“Kami tidak langsung memakai cara represif. Sebelumnya kami sudah melakukan imbauan, menggelar rembug desa bersama Forkopimda untuk mencari solusi, bahkan memasang police line,” tegas AKBP Deddy Dwitiya Putra kepada media, Kamis (4/6/2026) pagi.
“Namun karena masih ada yang membandel, maka penegakan hukum secara tegas adalah jalan terakhir yang harus diambil. Saat anggota mendatangi lokasi, mereka kedapatan sedang melakukan aktivitas penambangan,” sambungnya.
AKBP Deddy menyatakan secara benderang bahwa fokus jajarannya saat ini tidak berhenti pada pekerja lapangan saja, melainkan memburu aktor intelektual di balik layar. Guna memastikan mata rantai bisnis ilegal ini terputus hingga ke akarnya, Polres Bangka juga mengerahkan tim khusus dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Keamanan (Intelkam).
“Tim gabungan ini ditugaskan khusus untuk menyelidiki ke mana aliran pasir timah tersebut dijual, siapa kolektor yang menampungnya, hingga siapa pemodal (cukong) yang mendanai operasional ponton-ponton ilegal tersebut,” ungkap Kapolres.
Di akhir keterangannya, AKBP Deddy mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bangka untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Ia mengingatkan bahwa keamanan, ketertiban, dan kelestarian alam Bangka tidak akan terjaga tanpa adanya kerja sama dari warga untuk menolak dan melaporkan segala bentuk praktik illegal mining.
“Ingat, selain memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, aktivitas merusak seperti ini berdampak langsung pada kelestarian alam dan berpotensi memicu bencana yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal,” pungkasnya.
