Pencuri Batu Mengandung Timah di PT TINUS Ditangkap Polsek Kelapa
Saat ditangkap, TA kedapatan membawa satu karung berisi limbah padat atau batu mengandung timah seberat sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut diduga hendak dibawa keluar dari area sirkuit perusahaan.
Polisi saat ini menahan TA di Polsek Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus kehilangan lain yang sempat terjadi beberapa kali di lokasi yang sama.
“Kami masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Iptu Dahri.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor ke Call Center 110 jika melihat tindakan kriminal.
