Riandi menilai, rantai niaga antara petani, pengepul, dan PKS harus berjalan saling menguntungkan. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan DPRD setempat segera menerbitkan produk hukum atau regulasi daerah yang mengatur tata niaga harga di tingkat pengepul.

“Sejauh ini kita belum melihat ada regulasi daerah yang mengatur hal itu. Ini yang perlu kita dorong bersama komisi terkait di DPRD agar fungsi pengawasan lapangan bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Sektor perkebunan kelapa sawit, lanjut Riandi, merupakan ujung tombak perekonomian baru bagi masyarakat Bangka Barat pasca-era pertambangan. Terlebih, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tertekan akibat dampak ketidakpastian ekonomi global.

Sebagai langkah konkret, PSI meminta dinas terkait segera membuka posko atau desk aduan khusus. Layanan ini berfungsi sebagai wadah bagi petani untuk melaporkan pengepul atau pihak yang membeli TBS di bawah standar harga pokok.

“Kami juga mengimbau para petani untuk lebih aktif dan pintar mengawal harga. Ini era keterbukaan informasi. Jangan mau TBS sawit dibeli di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” pungkas Riandi.