Residivis asal Desa Delas Diciduk, Sembunyikan 9 Paket Sabu di Tumpukan Kayu
Di bawah tumpukan kayu luar rumah, petugas menemukan 8 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus sehelai tisu, kantong bubble wrap, timbangan digital merk Pocket Scale, serta kantong plastik hitam berisi beberapa pak plastik klip kosong dan sekop pipet.
Tidak sampai di situ, petugas juga menyisir bagian dalam rumah. Di bawah kasur tempat tidur pelaku, polisi kembali menemukan 1 paket kecil sabu beserta sebuah pirek kaca yang dibungkus tisu. Total barang bukti sabu yang diamankan berkisaran dengan berat bruto 2,09 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, 2 buah sekop dari pipet minuman, beberapa bal dan pak plastik bening kosong berbagai ukuran, 1 unit Handphone merk VIVO Y18 berwarna coklat, dan 1 unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA R tanpa nomor polisi berwarna hitam merah
Kasi Humas menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, HL nekat mengedarkan barang haram tersebut demi meraup keuntungan finansial dari hasil penjualan.
“Motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut,” tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, kini HL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku yang kini mendekam di Rutan Polres Basel dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
