Arfi menjelaskan, pelatihan ini bertujuan memperdalam pemahaman personel lapangan dalam menangani tindak pidana, khususnya terkait manajemen penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang serta aturan terbaru.

Hal ini penting agar personel dapat menguasai seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari analisis kasus, teori, hingga praktik di lapangan.

Untuk memastikan kelancaran materi, panitia juga menghadirkan narasumber eksternal, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak Kejaksaan.

Seluruh rangkaian kegiatan daring ini diawasi ketat oleh sejumlah perwira Polres Bangka Barat. Antara lain Ipda Sarasi Samosir (Pengawas), Ipda Adi Surya Butsi (Pengasuh), Iptu Arfi Rizadi (Pendamping), Ipda Ragil Dimas Ramadhan (Pembimbing Teknis) dan Ipda Juanda (Penguji Teknis).

Baca Juga  Melalui Perda Ini, Pemkab Babar Siap Berikan Kemudahan Investasi bagi Para Investor

Sebagai syarat kelulusan dan untuk mendapatkan ijazah, para peserta wajib meraih nilai minimal 65 dari beberapa aspek penilaian.

“Personel yang tidak memenuhi standar nilai tersebut diwajibkan mengulang pelatihan serupa pada gelombang berikutnya guna memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan. Jadi saya harapkan peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti diklat ini,” katanya.