Wagub Hellyana Batal Ajukan Banding, Tetap Jalani Vonis 4 Bulan Kurungan
Terdakwa memesan hotel kepada pelapor Adelia Saragih. Hanya saja tagihan hotel sebesar Rp22.257.000 tidak dibayar oleh terdakwa.
Pelapor menagih pembayaran kepada Hellyana hingga Januari 2026 tidak juga dibayar.
Akibatnya, korban harus membayar tagihan tersebut dengan uang pribadi dan berhenti bekerja.
Adelia lalu melaporkan penipuan tersebut ke Polda Babel hingga menyeret Wagub Hellyana sebagai terdakwa.
Di sisi lain, Wagub Babel Hellyana juga sedang menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta atutentik dan/atau penggunaan gelar akademik.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat pemberitaan penetapan tersangka yang dilayangkan Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 17 Desember 2025 lalu.
Surat ini bernomor B/104.a/XII/RES.1.9./2025/Dittipidum/ atas dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut, Hellyana dijerat pidana pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau pasal 69 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
