Gegara Salah Paham, Pemuda di Bangka Selatan Nekat Sabet Korban Pakai Pecahan Kaca
Pasca-kejadian, korban yang bersimbah darah kabur dan menghindar menuju rumah kakaknya untuk meminta pertolongan.
Korban saat itu segera dilarikan ke RSUD Bangka Selatan guna mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Kasat Reskrim mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, perburuan terhadap pelaku membuahkan hasil.
Pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, Katim Buser Macan Selatan, Bripka Yobindra Oknanda, mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya di Desa Gadung.
Tidak butuh waktu lama, pada pukul 00.30 Wib, Tim Macan Selatan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku PJ mengakui semua perbuatannya telah menganiaya korban. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan toples kaca yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi atau pemicu dari aksi nekat pelaku didasari oleh faktor salah paham.
Atas perbuatannya, pelaku PJ beserta barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana penganiayaan.
