“Kami sangat mengapresiasi langkah Satpol PP Bangka Barat yang mulai melakukan penertiban. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah, mengapa tindakan tegas ini baru dilakukan setelah aktivitas ponton berada cukup lama di kawasan wisata,” ujar Gerry kepada media, Senin (8/6/2026) pagi.

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Bangka Barat tersebut menyayangkan pembiaran parkir ponton tambang yang terkesan berlangsung selama dua tahun terakhir. Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum seharusnya dilakukan sejak awal secara konsisten, bukan hanya saat situasi menjadi sorotan publik atau saat aktivitas tambang menurun akibat faktor cuaca.

Gerry yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengingatkan bahwa Pantai Baru dan Pantai Batu Rakit merupakan aset daerah yang dirawat menggunakan dana APBD Bangka Barat. Ia mendesak Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk bekerja lebih responsif dan menjaga ketertiban umum tanpa kompromi.

Baca Juga  Peduli Sesama, BPC HIPMI Babar Salurkan Bantuan ke Masyarakat di Airlimau

“Ke depannya, siapapun Kasatpol PP, jangan ada lagi kesengajaan dan pembiaran seperti ini,” tegas Gerry.