Pangkalpinang Usulkan Penghapusan 703 Hektare IUP PT Timah untuk Percepat Pembangunan Kota

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan penghapusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 703 hektare yang masih berada di wilayah administrasi Kota Pangkalpinang.

Usulan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), IUP, dan kawasan hutan yang dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026).

Menurut Saparudin, Kota Pangkalpinang saat ini telah menerapkan kebijakan zero tambang yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Namun demikian, masih terdapat wilayah yang masuk dalam IUP timah milik PT Timah Tbk.

Baca Juga  PT Timah Serahkan Bantuan untuk Lansia di Bangka Barat

“Tadi kita rapat terkait tata ruang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kota Pangkalpinang secara perda sudah tidak ada lagi pertambangan, kita zero tambang. Tetapi masih ada IUP timah milik PT Timah yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin.

Ia mengatakan, keberadaan IUP tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pembangunan dan pengembangan wilayah perkotaan. Karena itu, Pemkot Pangkalpinang meminta agar IUP timah yang masih tersisa dapat dihapuskan.