1. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 9.927 $m^2$ (SHM Nomor 01132) atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan.

  2. 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 12.500 $m^2$ (SHM Nomor 00133) atas nama Suwito Gunawan, berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan.

Diketahui Thamron alias Aon divonis 18 tahun penjara dengan denda RpRp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Aon juga divonsi membayar uang pengganti Rp3,54 triliun, subsider penjara selama 10 tahun.

Baca Juga  Natak ke Galeri Kain, Ketua Dekranasda Pangkalpinang Siapkan Festival Kriya untuk Promosi Produk Lokal