Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus tindak pidana tambang ilegal pada tahun 2018 silam.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Iptu Mardian.

Baca Juga  Edar Sabu dan Ekstasi, Dua Pria di Toboali Diringkus Satresnarkoba Polres Basel