“Ada juga janji kampanye yang harus direalisasikan oleh Pak Bupati dan Pak Wakil kita, Pak Markus dan Pak Yus Derahman. Apalagi nilainya ini sangat fantastis, yang saya baca dari pernyataan Pak Sekda, sejak 2024 itu bisa menembus angka Rp 200 miliar,” jelasnya.

Penahanan dana eksploitasi timah di tingkat pusat dinilai membuat konsep desentralisasi menjadi tidak bermakna di mata masyarakat di Kabupaten Bangka Barat. Ia mendesak Kemenkeu segera mentransfer hak keuangan daerah agar janji politik kepala daerah dan pelayanan publik di Negeri Sejiran Setason tidak terus terlantar.

“Dampak mandeknya DBH sektor timah itu pertama visi misi daerah terhambat. Program kerja prioritas Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa berjalan optimal. Kedua infrastruktu terbengkalai, proyek perbaikan jalan dan fasilitas umum di Bangka Barat mengalami penundaan,” sebutnya.

Baca Juga  Peringati HUT ke-21 Babar, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Lebih lanjut, dampak royalti timah tak kunjung cair tersebut ekonomi lokal menjadi lesu. Terjadi penurunan daya beli akibat minimnya serapan anggaran proyek daerah yang berjalan.

“Sekali lagi saya tegaskan, Dana Bagi Hasil bukanlah bantuan, melainkan hak daerah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mencairkan DBH bagi Kabupaten Bangka Barat agar roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.

“Keadilan fiskal antara pusat dan daerah harus diwujudkan melalui penyaluran dana yang tepat waktu dan transparan,” jelasnya.