Lagi pula, kata dia, aktivitas tambang sekitar 90 unit TI selam tersebut sudah hampir 1 bulan lebih beroperasi. Selama itu pula, tidak ada aksi nelayan yang menganggu keberadaan mereka.

“Tapi kalau sudah mengganggu kita ya, apalagi sudah beroperasi di luar wilayah Jungku dan bukan di atas IUP PT Timah Tbk, kita akan perjuangkan hak-hak nelayan. Mereka pun mencari makan, kita pun sama, Bang,” lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan nelayan lainnya berinisial, MS. Ia menuturkan, selama tidak mengganggu nelayan Tanjung Ular dan beroperasi di luar Dusun Jungku, pihaknya tidak akan bersuara. Sebagai masyarakat kecil, ia tahu bagaimana tanggung jawab seorang ayah dalam mencari nafkah.

Baca Juga  Begini Cerita Ardiansah, Penemu 4 Benda Diduga Bom Granat

“Kita tidak akan mengusik juga walau itu ilegal. Karena sudah ada pihak yang berwenang dapat menindaklanjutinya. Mending fokus mencari ikan saja kan. Walaupun informasinya di sana ada uang koordinator 100 ribu per ponton, per hari, silakan saja, asal memang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang berhak menerimanya,” katanya.

Lebih lanjut, informasi di lapangan menyebutkan bahwa ada 3 nama yang menjalin komunikasi dan koordinasi kepada pemilik tambang tersebut. Mulai dari CV, AM dan DND. Sementara, orang yang berada di atas ketiganya, berinisial JG alias HS.

Meski ada yang mengkoordinir, upeti tersebut dikabarkan sering memicu konflik sosial antara masyarakat dan penambang. Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait. Mulai dari pemerintah desa, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya.

Baca Juga  Seorang Penambang di Laut Permis Bangka Selatan Dikabarkan Tewas saat Menyelam