NK lalu memberikan uang Rp10.000 agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Perbuatan itu, sempat diintip oleh salah satu teman Bunga melalui jendela sebelum akhirnya pintu musala dibuka kembali oleh pelaku.

Kasat Reskrim mengatakan setelah menerima laporan dari ibu korban (RN) pada April 2026, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak cepat melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan visum.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 petugas melakukan monitoring di kediaman pelaku, namun pelaku tidak berada di tempat.

Kemudian Jumat, 12 Juni 2026 (18.00 WIB): berkat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Puding Besar bersama Unit PPA Polres Bangka yang dipimpin oleh IPDA Heriadi, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Puding Besar.

Baca Juga  Dua Calon Jemaah Haji Cadangan asal Bangka Dipastikan Berangkat

“Sabtu, 13 Juni 2026 (00.10 WIB): setelah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, pelaku resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sat Tahti Polres Bangka,” jelas AKP Mauldi.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yaitu 1 helai baju lengan pendek berwarna pink bertuliskan “CATS” dan 1 helai celana panjang berwarna pink bertuliskan “CATS”.

AKP Mauldi menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 473 ayat (3) Huruf a, ayat (4), dan/atau Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga  50 Personel Polres Bangka Siap Amankan Sungailiat Triathlon 2023

Saat ini penyidik Unit IV PPA Polres Bangka tengah melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.