Krisis Fiskal 2026: DBH Macet, Pemkab Bangka Barat Lirik Opsi Utang Daerah
Fakta inilah yang memaksa Pemkab Bangka Barat mulai aktif bergerilya mencari alternatif pembiayaan.
Komunikasi intensif terus dijalin dengan pemerintah pusat, mencari celah agar pelayanan dasar tidak tumbang.
“Entah itu pinjaman ataupun pola KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha). Karena jalan, pendidikan, dan kesehatan itu pelayanan dasar yang harus dipenuhi. Nah, dari yang kami jajaki, kemungkinan itu memang kita terpaksa akan melakukan pinjaman. Tapi pinjaman itu pun yang terukur,” beber Abimanyu.
Pemerintah daerah sadar betul bahwa utang bisa menjadi bumerang jika salah kalkulasi. Pengkajian mendalam mengenai Debt Service Coverage Ratio (DSCR) terus dilakukan untuk mengukur kapasitas pengembalian dana, memastikan daerah tidak terjebak dalam krisis finansial yang lebih parah.
Secara aturan, masa tenor pinjaman daerah tidak boleh melewati masa jabatan bupati yang sedang berjalan. Artinya, seluruh beban utang ini wajib lunas paling lambat pada Triwulan I tahun 2030.
“Lampu hijau dari legislatif kini menjadi penentu. Sebelum berkas pinjaman diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, eksekutif harus mengantongi restu dari DPRD kabupaten,” terangnya.
Saat ini, Pemkab Bangka Barat mengarah pada dua institusi besar. Mereka sedang menjajaki peluang komitmen dengan Bank Sumsel Babel untuk sektor perbankan, serta PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi di bawah Kemenkeu sebagai opsi lembaga non-bank.
