Tersangka SF terseret kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020–2023 ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Para tersangka melancarkan aksinya melalui beberapa tahapan modus tersangka FS (nasabah) menggunakan 16 nama debitur fiktif untuk mengajukan fasilitas KUR.

“Mantan pimpinan cabang diduga menginstruksikan tim analis dan internal bank untuk merekayasa data administrasi serta kelayakan usaha agar pengajuan kredit fiktif tersebut lolos verifikasi,” jelas Iwan.

Kasi Penkum menambahkan, seluruh dana yang cair sepenuhnya dinikmati oleh FS untuk mendanai proyek pribadinya.

Sementara itu, 16 nasabah yang namanya dicatut mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun, yang akhirnya memicu status kredit macet.

Baca Juga  Pangkalpinang akan Jadi Salah Satu Tempat Penampungan 1.000 Warga Gaza