Belum Kantongi Izin, DPRD Babel Desak Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput Dihentikan Sementara
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa selain masalah perizinan, PT BTS juga diketahui mengabaikan keberadaan otoritas lokal. Berdasarkan laporan Kepala Desa Puput, pihak manajemen sama sekali tidak pernah berkoordinasi atau menggelar musyawarah dengan pemerintah desa setempat sebelum memulai proyek.
“Ternyata perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa, itu pengakuan daripada Pak Kades. Ya seharusnya mereka kan ketemu kepada desa, musyawarah desa dulu. Maka kita minta segeralah perusahaan untuk berkoordinasi kepada pemerintah desa, baik itu kepala desa, BPD, perangkat, dan masyarakat. Berembuglah sama-sama. Apa keinginan daripada pemerintah desa. Sesuai aturan diakomodir,” ucap Didit.
Lebih lanjut, Didit juga menjelaskan terkait tuntutan lain yang mendesak, yakni pemindahan lokasi pabrik. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh legislatif, posisi proyek saat ini dinilai terlalu mepet dengan area perumahan warga. Masyarakat bersama pemerintah desa menuntut agar titik nol pabrik digeser mundur minimal sejauh 2 kilometer demi mematuhi regulasi jarak aman permukiman.
“Pemerintah desa dan masyarakat minta supaya pabrik itu mundur 2 kilometer dari titik nolnya. Karena pada saat kami ke lapangan, ini memang benar. 2 kilometer itu bukan keinginan, tapi itulah aturan yang ada. Nah itu juga sudah salah,” tambah Didit.
Aktivitas awal perusahaan terbukti telah memicu dampak lingkungan yang merugikan warga. Di mana, perusahaan ini diketahui belum memiliki sistem pembuangan limbah, sehingga ekosistem air bersih di kawasan tersebut sudah mulai tercemar. Sungai yang biasanya menjadi urat nadi kehidupan warga kini sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
“Ternyata mereka jyga belum ada pembuangan limbah, perusahaan sudah merugikan kearifan lokal masyarakat, yaitu sungai di sana sudah mulai tidak bisa dimanfaatkan lagi. Menurut kepala desa dan masyarakat, sebelum ada perusahaan, walaupun kondisi kering, sungai itu bisa dimanfaatkan, sekarang tidak bisa lagi. Syaa minta kepala desa, bagaimana sungai itu diaktifkan kembali,” beber Didit.
Meski melayangkan protes keras, Didit meluruskan bahwa warga Desa Puput dan DPRD Babel tidak anti terhadap investasi. Mereka tetap terbuka menerima kehadiran investor asalkan berkomitmen penuh pada supremasi hukum dan kelestarian lingkungan hidup di Bangka Belitung.
“Dan terakhir kami sampaikan, masyarakat desa Puput mendukung adanya investasi daripada perusahaan tersebut, tapi harus memiliki unsur-unsur aturan yang baik dan benar,” pungkas Didit.
