Penganiayaan diduga berlanjut saat Agus dibawa ke kediaman oknum perangkat desa tersebut. Di dalam rumah, korban mengklaim kembali mengalami penyiksaan, bahkan diintimidasi oleh pelaku.

“Saya justru ditarik secara kasar oleh oknum Kadus di lokasi. Tidak sampai di situ, saya kemudian dibawa ke rumahnya dan kembali dianiaya di dalam rumah. Bahkan, saya sempat diancam dan diintimidasi,” ungkap Agus.

Kuasa hukum korban, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan di luar mekanisme hukum yang berlaku sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia mendesak kepolisian untuk segera memproses laporan kliennya secara profesional.

“Klien kami memiliki hak penuh atas perlindungan hukum dan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik. Kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa ini secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Gerry.

Baca Juga  Bupati Sukirman Lepas Ratusan Jemaah Calon Haji ke Pangkalpinang

Timelines.id berupaya mengonfirmasi oknum kadus melalui pesan WA namun hingga berita diterbitkan belum memberikan jawaban.

Timelines.id memberi ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers.