Polda Babel Gagalkan Pengiriman 4,7 Ton Timah Balok Ilegal ke Luar Bangka
“Ratusan balok timah ini rencananya akan dikirimkan ke Kota Tangerang, Banten menggunakan mobil truck yang nantinya dibawa langsung oleh HA,” sambungnya.
Perwira berpangkat melati dua Polri ini menuturkan kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polairud guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 231 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.743 kilogram (4,7 ton) termasuk 2 unit mobil yang digunakan mengangkut barang dan sejumlah uang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penyeludupan balok timah oleh Ditpolairud Polda Babel.
“Ya benar, kita sudah terima informasinya. Ada 2 tersangka termasuk ratusan balok timah sudah diamankan di Mako Polairud,” ucap Agus Sugiyarso.
Agus menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam memberantas praktik penyelundupan yang dapat merugikan negara.
“Tentunya, ini adalah upaya Polda Babel salah satunya penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kekayaan negara,” pungkasnya.*
