Polisi Gerebek Penyimpanan Balok Timah Ilegal di Pangkal Balam, Ratusan Kilogram Barang Bukti Disita

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penggerebekan sebuah rumah di wilayah Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang pada Jumat (19/6/2026) malam menjadi titik krusial bagi Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka dalam membongkar jaringan peleburan timah ilegal. Dalam operasi pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IHK yang diduga kuat bertindak sebagai pembeli, serta menyita 20 keping balok timah hasil peleburan ilegal dengan berat mencapai 266,5 kilogram.

Operasi malam di Pangkal Balam ini merupakan buntut dari penggerebekan siang harinya (sekitar pukul 14.15 WIB) di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Berawal dari laporan masyarakat, tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin AKP Mauldi Waspadani awalnya mendatangi lokasi peleburan dan mendapati aktivitas ilegal sedang berlangsung tanpa kehadiran pemilik utama.

Baca Juga  Bustomi Lukas Terpilih Aklamasi Nakhodai Partai Demokrat Bangka Belitung

Dari TKP pertama di Sungailiat tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan cepat dan mengamankan 20 karung pasir timah basah seberat 563 kilogram di sebuah rumah terkait. Informasi dari lokasi pertama inilah yang kemudian menuntun polisi melacak keberadaan IHK selaku penampung hasil leburan di wilayah Pangkal Balam pada malam harinya.

Selain ratusan kilogram balok timah dari tangan IHK, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain dari rangkaian penggerebekan ini. Total material yang disita meliputi 39 karung bahan sleg bercampur arang seberat 1.427 kilogram, enam keping balok timah tambahan seberat 99,4 kilogram, dua unit kendaraan, serta peralatan peleburan.

Merespons keberhasilan jajarannya, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan bahwa penindakan tegas ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang dan pengolahan timah ilegal yang merugikan negara. Beliau juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat.

Baca Juga  Kapolresta Pangkalpinang dan 4 PJU Polda Babel Berganti

Saat ini, IHK bersama satu terduga pelaku lain berinisial A (pemilik pasir timah dan penanggung jawab lokasi) telah resmi ditahan di Mapolres Bangka. Pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam mata rantai pengolahan timah ilegal ini.