Segera Sidang, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Kejaksaan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Kasus yang menyeret empat tersangka ini sebelumnya berhasil diungkap di Kabupaten Bangka Tengah pada April lalu.

Keempat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial: Fa alias Fajar, MZA alias Adit, Wi alias No, DAN RK alias Ipal

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara korporasi penyalahgunaan gas melon tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan terkait pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus tersebut.

“Iya, benar. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan keempat tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Pangkalpinang,” ujar Agus di Mapolda Babel, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga  Simpan Puluhan Paket Sabu, Pemuda Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

Selain menyerahkan para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut, di antaranya 1 unit mobil operasional, ratusan tabung gas elpiji (ukuran 3 kg dan 12 kg), dan alat-alat penunjang untuk mengoplos gas

“Keempat tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya perkara ini segera disidangkan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, untuk memberantas mafia pengoplosan elpiji bersubsidi yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Ini Pesan Kapolda Babel saat Apel Siaga Kamtibmas: Tingkatkan Patroli hingga Perkuat Sinergi

“Ini adalah wujud komitmen dari pimpinan kita untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan dan ketersediaan gas elpiji,” tegasnya.

Aktivitas ilegal ini pertama kali dibongkar oleh Ditreskrimsus Polda Babel pada Kamis, 16 April 2026. Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg (gas melon) ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kg.

Kronologi penangkapan bermula saat tim kepolisian mengamankan 4 orang di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju lokasi utama pengoplosan yang berada di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini ternyata sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025. Dalam seminggu, para pelaku beraktivitas sebanyak 3 hingga 4 kali dan mampu menghasilkan sekitar 40 tabung gas 12 kg oplosan. Akibat ulah lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp345.600.000.

Baca Juga  Asah Bakat dan Kreativitas Anak, PT Timah dan TINS Gallery Gelar Fashion Show dan Lomba Mewarnai

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan: pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun.