Belum Setahun Bebas, Pria di Pangkalpinang Kembali Ditangkap usai Gasak Motor dan Tabung Gas
Belum Setahun Bebas, Pria di Pangkalpinang Kembali Ditangkap usai Gasak Motor dan Tabung Gas
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama Tim Terabas Polsek Taman Sari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Kampung Seberang, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Seorang pria berinisial TJ (27) berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di kawasan Jalan Pelita pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2025 lalu.
Kapolresta Pangkalpinang AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga yang mendapati rumahnya di Jalan Teratai, Kampung Seberang, telah dibobol pencuri pada Jumat pagi.
Korban mengetahui kejadian tersebut saat pulang ke kediamannya dan melihat engsel pintu depan rumah sudah dalam kondisi rusak. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP berwarna hitam-oranye, dua lembar dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta beberapa tabung gas elpiji berukuran 3 kg, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka TJ mengakui seluruh perbuatannya yang telah membobol rumah korban dengan cara merusak pintu depan sebelum menggasak barang berharga di dalamnya,” jelas Kasi Humas, Senin (22/6/2026).
Pelaku kemudian menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada sejumlah pihak melalui seorang perantara. Sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp3.000.000, sedangkan 3 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dijual dengan harga Rp330.000.
“Pelaku berterus terang bahwa seluruh uang yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” ungkapnya.
Kasi Humas menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja cepat tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Lebih lanjut, Ipda Teddy Asikin menjelaskan bahwa sebagian barang bukti hasil kejahatan telah berhasil disita oleh petugas, dan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga bertindak sebagai pembeli atau penadah barang curian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan mereka. Warga diingatkan agar tidak sekali-kali membeli barang yang mencurigakan atau diduga berasal dari tindak pidana karena hal tersebut dapat berimplikasi pada hukum.
Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP berwarna hitam-oranye, satu buku BPKB kendaraan, tiga buah tabung gas elpiji berukuran 3 kg, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, tersangka TJ telah resmi ditahan di markas Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna keperluan persidangan.
