Pondok di Desa Sebagin Digerebek, Polisi Sita 73 Paket Sabu
Dengan didampingi oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat sebagai saksi, polisi melakukan penggeledahan di pondok tersebut. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket siap edar yang disembunyikan oleh pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dengan berat bruto total 12,14 gram. Berikut rincian barang bukti yang diamankan: 73 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih (diduga sabu), 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 lembar kertas penanda bertuliskan angka 50, 80, dan 100, 1 buah dompet kecil berwarna coklat, 1 buah dompet besar berwarna coklat merk LACOSTE, Uang tunai senilai Rp 950.000, dan 1 unit Handphone merk VIVO Y19s berwarna silver.
Diketahui, AS merupakan warga Kelurahan Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus ini, perannya diduga kuat sebagai perantara dalam jual beli, pembeli, penjual, serta pemilik dan penyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
