Saat proses penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 10 butir pil diduga ekstasi berwarna putih di dalam plastik klip bening (berat bruto 4,72 gram), 1 buah kotak bekas, 1 kantong plastik warna merah, 1 unit telepon genggam (HP), dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas tindakan nekatnya, NA dan NV kini harus bersiap menghadapi jeruji besi.

“Para tersangka diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, serta peredaran narkotika golongan I bukan tanaman,” tegas IPTU Budi Prasetyo.

Baca Juga  Gelar Lomba Menulis Berita, PWI Bangka Siapkan Bonus Untuk 5 Karya Jurnalistik Terbaik

Pihak Polres Bangka juga kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Polisi mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.