Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat April 2027. Saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemprov Babel telah mencapai sekitar 45 persen dari total APBD, jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

“PPPK Paruh Waktu saat ini dibayar melalui pos honorarium yang masuk dalam komponen belanja pegawai. Sementara aturan HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini yang sedang kita siasati,” ujarnya.

Yunan memastikan pemerintah daerah masih mampu membayar gaji sekitar 3.000 PPPK paruh waktu yang ada hingga akhir tahun 2026. Namun memang kondisinya sudah melewati ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga  Pemprov Babel Serahkan Ratusan Sertifikat Halal ke Pelaku UMKM

“Paling lambat April 2027 ini porsi belanja pegawai harus sudah berada di angka maksimal 30 persen,” ujarnya.

Pemerintah provinsi mendorong pembiayaan PPPK paruh waktu dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu fiskal daerah bisa lebih leluasa untuk belanja modal dan pembangunan, seperti infrastruktur serta fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Dan ketersediaan ruang fiskal yang lebih besar akan memungkinkan pemerintah daerah mempercepat pembangunan berbagai fasilitas publik strategis, termasuk rumah sakit jantung yang menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat Bangka Belitung.

“Jika pembiayaan PPPK Paruh Waktu nantinya dialihkan ke APBN, maka ruang fiskal daerah akan menjadi lebih longgar untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tutup Yunan.*

Baca Juga  200 Honorer Pemprov Babel Dirumahkan, Ini Alasannya