Tok! DPRD Babel Sahkan Perda Minerba, Didit: Ini Murni untuk Rakyat
Selain pengesahan IPR, rapat paripurna juga berfokus pada penyampaian laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 dan penataan sektor perkebunan kelapa sawit melalui perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017.
Untuk menindaklanjuti perubahan tersebut, DPRD Bangka Belitung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas meneliti dan membahas penatausahaan perkebunan kelapa sawit agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Bangka Belitung.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan hubungan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi pekebun, masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani juga mengatakan penetapan raperda ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Babel dengan legislatif serta pihak terkait lainnya.
“Sekarang rakyat kita bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap. Perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah Provinsi mempermudah prosedur pengajuan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tutupnya.**

