Eks Ketua dan Bendahara KONI Babar Resmi Ditahan Polda Babel: Kerugian Dana Hibah Rp835 Juta
Sementara itu, Agus juga menerangkan penetapan tersangka kedua pejabat KONI Babar ini dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik Subdit III Tipidkor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi.
“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Agus juga menyebutkan, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik bahwa kedua tersangka ini terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020-2024 untuk kepentingan pribadi.
“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau diluar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845 sebagaimana hasil hitungan Auditor,” pungkasnya.*
