Herman Fu Kembalikan Rp500 Juta Kerugian Negara ke Kejari Bateng
Proses penyerahan tersebut disaksikan Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, kuasa hukum terdakwa Fenti, S.H., serta didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, S.H., M.H.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk dititipkan dan disimpan dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah,” kata Brama, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kegiatan penyerahan uang titipan itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengembalian kerugian keuangan negara oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Herman alias Herman Fu, serta para saksi yang hadir.
