Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT, serta kendaraan travel yang digunakan pelaku.

Aditya menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar tahun ini. Dengan tambahan kasus baru ini, akumulasi total barang bukti narkotika yang berhasil disita Polres Bangka Barat sepanjang tahun 2026 kini telah mencapai hampir 2 kilogram lebih.

“Ini bukan sekadar angka. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan masyarakat, terutama generasi muda, berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Aditya.

Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan personel di lapangan serta memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Atas perbuatannya, tersangka RM kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Viral Video Pria Mengaku Anggota Krimsus Hendak Curi BBM Pertalite Milik Warga, Ini Respons Polisi