Tangis Histeris Korban Bongkar Perbuatan Asusila Pemuda 22 Tahun di Bangka Barat
“Orang tua korban merasa terpukul dan tidak terima. Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” lanjut Feri.
Merespons laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih. Petugas berhasil mengendus posisi pelaku yang merupakan perantau asal Sumatra Selatan tersebut.
MS ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke markas komando.
“Saat kami amankan dan lakukan interogasi singkat di lapangan, terduga pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS kini dijerat menggunakan Pasal 473 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain fokus pada penyidikan, polisi juga memprioritaskan pemulihan kondisi korban.
“Fokus kami saat ini ada dua, yaitu penegakan hukum yang tegas bagi tersangka, dan yang tidak kalah penting adalah pemulihan psikologis korban. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan trauma healing agar kondisi psikis anak bisa segera membaik,” tutup Aipda Feri.
