Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat adalah sebuah oase di tengah gempuran pragmatisme politik. Sudah sejak lama, partai-partai politik mencoba menarik mundur jarum jam reformasi dengan melempar wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD. Namun, syahwat politik para elite ini selalu disikapi secara skeptis oleh rakyat. Di tengah upaya sistematis mengerdilkan suara publik tersebut, MK hadir sebagai benteng konstitusi yang kokoh dengan mengunci rapat pintu bagi kembalinya sistem pemilihan tidak langsung. Keputusan ini bukan sekadar urusan teknis mencoblos di bilik suara, melainkan penegasan prinsip paling mendasar: kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan komoditas parpol.

Baca Juga  Ketam dalam Tenun Cual Maslina sebagai Simbol Persilangan Budaya

Hakikat Kedaulatan: Mengapa Suara Warga Tak Boleh Diwakilkan

Secara akademis, penolakan rakyat terhadap pemilu lewat legislatif ini sangat sejalan dengan konsep klasik Teori Kontrak Sosial yang digagas oleh filsuf Jean-Jacques Rousseau. Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan berada mutlak di tangan rakyat melalui apa yang disebutnya sebagai kehendak umum (general will), dan hakikat kedaulatan tersebut pada dasarnya tidak dapat diwakilkan secara mutlak kepada pihak lain.

Senada dengan hal itu, pakar hukum tata negara Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat menempatkan masyarakat sebagai sumber legitimasi tertinggi bagi setiap cabang kekuasaan negara. Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK memperkuat kembali rangkaian sikap hukum terdahulu (seperti Putusan No. 072/PUU-II/2004, No. 69/PUU-XXII/2024, dan No. 110/PUU-XXII/2025) untuk mengawal esensi hak pilih rakyat tersebut. Ketika hak memilih kepala daerah ditarik ke ruang sidang DPRD, kontrak sosial tersebut seketika putus. Jika legitimasi itu dibajak oleh parlemen daerah, maka kepala daerah yang lahir tidak lagi memiliki utang budi dan tanggung jawab kepada rakyat, melainkan hanya tunduk pada oligarki dan partai politik yang memodifikasinya.

Baca Juga  Anatomi Kejatuhan Hegemoni: Lonceng Kematian bagi "Pax Americana"

Membongkar Transaksi di Balik Pintu Tertutup DPRD

Skeptisisme publik terhadap ambisi partai politik ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Rakyat menaruh curiga yang mendalam bahwa wacana pemilihan melalui DPRD tidak lebih dari bentuk eksploitasi kedaulatan rakyat demi kepentingan segelintir elite yang wajib ditolak secara tegas. Hubungan antara pemimpin dan warga tidak lagi mengikat secara sosial, melainkan bertransformasi menjadi hubungan transaksional di balik pintu tertutup. Pemimpin daerah yang terpilih dari rahim DPRD hanya akan sibuk mengamankan kursi dan modal politik partai pengusung, bukan melayani warga yang sehari-hari menghadapi realitas sulit di lapangan.