Pihaknya akan mematangkan opsi ini sebelum melaporkannya kepada Bupati Bangka Barat. Diberitakan sebelumnya, lemahnya payung hukum diduga menjadi pemicu utama macetnya pengembalian investasi non-permanen ini.

Dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemand Bangka Barat menunjukkan tidak ada aktivitas keuangan atau realisasi pengembalian alias nihil (Rp0,00) sepanjang tahun anggaran 2024.

Kondisi tersebut membuat saldo piutang mandek dan nilainya persis sama dengan posisi per 31 Desember 2023. Dana bergulir yang dikelola DKPP ini awalnya disalurkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 dengan total modal mencapai Rp4.299.986.500,00.

Berdasarkan dokumen CaLK, sisa pinjaman Rp1,07 miliar tersebut terbagi ke dalam dua pos utama:

•Program KKSR Tahun 2011: Menyisakan saldo piutang sebesar Rp1.986.266,55.

Baca Juga  Curi Motor saat Korban Berwisata, Pria di Mentok Digelandang ke Kantor Polisi

•Program KKSR Tahun 2012: Menyisakan saldo pinjaman sebesar Rp1.071.115.380,00.

Kedua pos kelompok tani tersebut tercatat tidak melakukan pengembalian sama sekali sepanjang tahun 2024. Mandeknya dana miliaran rupiah ini pun memicu kritik keras dari warga setempat yang menilai lemahnya pengawasan dan celah hukum pada Perbup menjadi penyebab utama kerugian daerah.