Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Kanwil Kemenkum Babel: Istri Sah Merasa “Dipingpong” Cari Keadilan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan dugaan perselingkuhan yang dibongkar oleh seorang perempuan berinisial DE.

“Hari ini saya bersama kakak kandung datang untuk meminta kejelasan dari Kanwil Kemenkum terkait laporan yang saya ajukan. Namun, yang saya dapatkan hanya penjelasan normatif yang tidak ada titik temunya,” ujar DE di Pangkalpinang, Selasa (30/6/2026).

DE menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada oknum ASN Kanwil Kemenkum Babel berinisial ET, yang diduga berselingkuh dengan suaminya, MIAz. Laporan resmi telah dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum sejak 12 Mei lalu.

“Saya kembali meminta kejelasan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kementerian. Namun, jawaban yang diberikan belum mampu menjawab seluruh keberatan yang saya sampaikan,” katanya.

Baca Juga  Kasus Pencabulan Oknum Ustaz Jadi Atensi Kapolda Babel

Menurut DE, proses penyelesaian perkara ini berjalan lambat, berbelit-belit, dan hasil yang diterimanya tidak mencerminkan fakta-fakta yang dilaporkan.

Padahal dalam dokumen laporannya, DE telah menyerahkan berbagai alat bukti kuat. Mulai dari dokumen tertulis, foto, rekaman video, rekaman suara, hingga keterangan saksi mata yang menunjukkan adanya hubungan spesial antara kedua terlapor.

DE mengaku mulai merasakan perubahan sikap suaminya sejak pertengahan 2025. Dugaan itu diperkuat oleh berbagai informasi mengenai kedekatan keduanya, seperti menonton bioskop bersama, bertemu di kedai kopi, hingga bepergian berdua ke Kota Sungailiat.

“Dari informasi yang saya terima, hasil pemeriksaan dari kementerian sebenarnya telah diterbitkan pada pertengahan Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, ET hanya dijatuhi sanksi disiplin ringan, sedangkan MIA dikenai sanksi disiplin sedang. Tentu saya merasa tidak puas,” tuturnya kecewa.

Kekecewaan DE bertambah karena keputusan tersebut baru ia ketahui beberapa waktu kemudian, sementara salinan hasil pemeriksaan justru sudah lebih dahulu diterima oleh Kanwil Kemenkum Babel.

Baca Juga  Lapas Bukit Semut kini Punya Klinik Pratama, Siap Layani 421 Narapidana

“Saya juga pernah meminta agar riwayat komunikasi mereka melalui WhatsApp diperiksa lebih mendalam, tetapi permintaan itu tidak ditindaklanjuti. Padahal mereka sudah dilarang berinteraksi sejak Oktober lalu, namun menurut informasi yang kami peroleh, mereka masih terlihat bersama,” terang DE.

Selain dugaan perselingkuhan, DE juga mempertanyakan proses pengajuan izin perceraian yang telah disampaikannya sejak Desember 2025. Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan sama sekali tidak berpihak pada posisinya sebagai korban.

Hingga saat ini, DE sudah menjalani sedikitnya empat kali pemeriksaan, baik di tingkat Kanwil maupun secara daring langsung dengan pihak Kemenkum RI. Namun, keputusan baru ia terima pada akhir Juni 2026 dengan hasil permohonan perceraian tidak disetujui.

“Keputusan yang saya terima bukan berdasarkan permohonan saya, tetapi mengacu pada pertimbangan pimpinan yang menyatakan perceraian tidak dianjurkan. Jika prosesnya selesai lebih cepat, mungkin persoalan ini tidak akan berkepanjangan,” keluhnya.

Baca Juga  Polda Babel Bakal Gelar Operasi Tambang Menumbing 2025, Irjen Pol Viktor: Polri Hadir dalam Pelestarian Alam

DE menilai, selama hampir delapan bulan mengurus persoalan ini, dirinya terus dihadapkan pada sikap saling lempar tanggung jawab antara Kanwil daerah dan kementerian pusat. Setiap kali meminta penjelasan di daerah, ia diminta menunggu keputusan pusat. Sebaliknya, saat berkomunikasi dengan pusat, perkara tersebut justru disebut menjadi wewenang Kanwil.

“Saya merasa seperti dipingpong. Hampir delapan bulan saya mengurus ini, tetapi belum mendapatkan kepastian dan rasa keadilan,” tegasnya.

DE memastikan tidak akan menghentikan langkah hukumnya. Ia berkomitmen untuk terus menempuh berbagai mekanisme pengaduan jika menemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan DE maupun substansi laporan yang disampaikannya.