Kajari Bangka Barat Tekankan Upaya Preventif dan Integritas dalam Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung
“Upaya pemberantasannya tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diawali dengan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, dan peningkatan kesadaran hukum,” tegas Ahmad Patoni dalam teks sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan implementasi nyata dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyuluhan Hukum.
Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, membentuk budaya hukum yang taat, serta mendorong terwujudnya masyarakat dan aparatur sipil yang sadar hukum.
Melalui edukasi ini, Ahmad Patoni berharap seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala OPD hingga kepala desa, dapat memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, faktor-faktor penyebabnya, serta langkah taktis untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Bangka Barat berkomitmen untuk terus mengedepankan upaya preventif melalui penyuluhan hukum sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam membangun budaya hukum yang berintegritas,” lanjutnya.
Di akhir sambutan, pihak Kejari mengajak seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel di Kabupaten Bangka Barat.
