Dikatakannya, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima hingga administrasi keuangan yang tidak tertib.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi secara berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.422.845,”jelas Fatah.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni MA selaku Ketua KONI Babar dan MEP selaku Bendahara KONI Babar. Keduanya telah ditahan sejak Selasa (23/6/26) di rutan Polda Babel.

Fatah juga menambahkan, barang bukti yang telah disita dan diamankan di antaranya 2 unit laptop, uang tunai sebesar 119 juta serta berbagai dokumen.

Baca Juga  Merayakan Kemerdekaan ke-80, Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan Merdeka Escape dengan Nuansa Kemerdekaan yang Kental

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 603 dan/atau 604 Jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar 10 juta hingga 2 miliar rupiah,”ungkapnya.**