Dalam proses penyidikan terungkap bahwa pihak mitra usaha tidak melaksanakan jasa pertambangan sebagaimana mestinya, melainkan melakukan penambangan ilegal dan menjual hasil bijih timah kepada PT Timah Tbk.

Adapun 11 tersangka yang terseret dalam kasus ini di antaranya: 1) Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015- 2016; 2) Nur Adi Kuncoro selaku Kepala Satuan/Divisi Perencana Operasi Produksi PT Timah Tahun 2015-2017; 3) Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV. Teman Jaya; 4) Tersangka Harianto selaku Direktur CV. SR Bintang Babel.

Selain itu, 5) Tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia; 6) Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha mandiri Bangun Persada; 7) Hendro Selaku Direktur CV. Bintang Terang; 8) Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel; 9) Yusuf selaku Direktur CV. Candra Jaya 10) Usman Hamid selaku Direktur CV. Usman Jaya Makmur; dan 11) Doni Indra selaku Direktur CV. Diratama.

Baca Juga  Gawat! Tak Satupun Parpol Sampaikan Pemberitahuan Pasang APK di Bangka Barat

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 terdapat kerugian negara sebesar Rp4,16 triliun lebih.

Dalam proses penyidikan, Kejari Basel telah mengamankan dan menyita aset berupa tanah dan bangunan, SPBU dan alat berat. Sepanjang periode 31 Maret hingga 11 Mei 2026, kejari juga berhasil memulihkan aset berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp3.444.191.247,-