1 (satu) dross dalam bak seberat 1.821 kg, hasil uji kadar timah 99,33%;

1 (satu) campuran dross kristal dalam jumbo bag seberat 671 kg, hasil uji kadar timah 99,40%;

1 (satu) dross kristal dalam jumbo bag seberat 549 kg, hasil uji kadar timah 99,33%.

Sementara itu, untuk kelompok timah seberat 54.960 kg dikategorikan menjadi 5 jenis, yakni:

28 (dua puluh delapan) debu timah, total berat 22.540 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 65,28%.

22 (dua puluh dua) slag petakan, total berat 22.205 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 27%.

4 (empat) timah besi petakan, total berat 4.975 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 52,39%.

2 (dua) dross, total berat 2.035 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 55%.

Baca Juga  Kabel Bawah Laut Sumatera-Bangka Terancam Putus akibat Tambang Tembelok dan Keranggan

1 (satu) dross casting seberat 3.205 kg, hasil uji kadar timah 99,94%.

Kata Kapuspenkum, berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), di mana Terpidana Tamron Als Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya. Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron Als Aon.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang. Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron Als Aon.

Baca Juga  Dagangan Laris Manis, Pelaku UMKM Ketiban Rezeki di Jalan Sehat IIKT Mentok

Diketahui Thamron alias Aon divonis 18 tahun penjara dengan denda RpRp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Aon juga divonsi membayar uang pengganti Rp3,54 triliun, subsider penjara selama 10 tahun.