Mendapat laporan resmi pada Senin, 7 Juli 2026 (LP/B/70/VII/2026/SPKT), Tim Resmob Macan Selatan yang dipimpin oleh Aipda Yobindra Oknanda langsung bergerak cepat bersama personel Sat Intelkam.

“Dari hasil penyelidikan lapangan, tim mendapatkan informasi akurat bahwa motor hasil curian tersebut disembunyikan di samping sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai,” ujar AKP Mardian Syafrizal, Rabu (8/7/2026).

Tidak butuh waktu lama, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung mengepung rumah tersebut. Tersangka AW berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

Dari hasil interogasi di tempat, AW tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan keterangan kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban di tengah keramaian acara konser. Adapun motif utama pelaku nekat melakukan pencurian ini adalah karena faktor ekonomi.

Baca Juga  15 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Damkar Basel, Indri Berharap Diangkat Jadi PPPK

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa: 1 Unit Sepeda Motor Yamaha RX-King warna hitam, Nomor Rangka: MH33KA006WK391730, dan Nomor Mesin: 3KA365799

Saat ini, AW beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.